Ruang Tanya Jawab - Juli 2003 

Form untuk mengirim pertanyaan


MLM yang sehat

Sebagai kelanjutan Diskusi (0301) MLM = Piramid atau Bukan? Dan (0302) MLM = New Age? (www.yabina.org) masih ada pertanyaan kesimpulan yang diajukan banyak pembaca mengenai alternatif ‘MLM Yang Sehat.’ Apakah kriteria MLM yang sehat itu?

(Tanya) MLM HITAM & PUTIH. Teman saya dalam bisnis MLM mengatakan bahwa sebenarnya MLM itu ada dua yaitu yang Hitam dan yang Putih.  MLM Hitam adalah MLM yang menjalankan money game atau arisan berantai dimana hanya sedikit dipuncak yang diuntungkan dan sebagian besar di bawah dirugikan, sedangkan MLM Putih adalah yang menjual produk. Yang mana MLM yang sehat?

(Jawab) SEBENARNYA semua bentuk MLM bisa Hitam sekaligus bisa Putih tergantung bagaimana praktek pembagian keuntungannya. Semua MLM berdasarkan sistem/skema Piramid dimana satu orang dipuncak memiliki beberapa pendukung di bawahnya (downline) dan para downline kemudian menjadi upline dan memiliki beberapa downline di bawahnya, demikian seterusnya. Ada yang disebut ‘naked-pyramid’ yaitu yang hanya melibatkan uang tanpa produk, ini disebut arisan berantai atau money game (surat berantai juga termasuk), ada yang disebut ‘product-based pyramid’ dimana di sini bukan hanya uang yang dilibatkan tetapi produk (umumnya kosmetik & suplemen makanan). Yang pasti baik dalam MLM yang ‘naked pyramid’ maupun yang ‘product-based pyramid,’ peserta terdahulu (yang sedikit) akan mengeruk keuntungan banyak atas kerugian peserta terkemudian (lebih-lebih yang terbawah). Sekalipun disebut MLM lebih baik dari arisan berantai, bisa juga arisan berantai lebih baik dari MLM, misalnya dalam arisan berantai dimana downline jumlahnya 4 orang dan peserta baru mengirimkan setoran ke-4 nama, sekalipun ini merugikan yang dibawah, tetapi pembagian keuntungan di lapisan atas lebih merata (setelah 4 lapis namanya dihilangkan dari daftar), padahal dalam MLM-produk yang canggih (seperti Amway & CNI) pengusaha atau bandar akan mengeruk keuntungan terbesar dan sedikit kelompok elit di level atas juga akan menuai komisi secara terus menerus dari penjualan oleh downline dan perekrutan peserta baru. Berdasarkan kenyataan ini karena umumnya MLM bisa dijerat hukum karena menjalankan skema piramid (di USA, Amway berkali-kali terkena denda), hukum di beberapa negara bagian di USA dan juga APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) di Indonesia memberi rambu-rambu mengenai ‘MLM Yang Sehat’ sebagai berikut:

(1) BUKAN MONEY GAME.

Kita harus berhati-hati dengan tawaran MLM yang tidak memasarkan produk sama sekali atau sekedar ‘starter-kit’ namun dengan janji-janji bahwa peserta bakal memperoleh keuntungan besar sekian milyar rupiah ditambah bonus seperti rumah & mobil mewah, dan jalan-jalan ke mancanegara. Ini menipu karena bila digambarkan skemanya, maka akan terlihat fakta bahwa yang bisa memperoleh janji itu hanya kurang dari satu permil jumlah peserta, dan lebih dari 90% akan dirugikan.

(2) MENJUAL PRODUK BERMANFAAT.

Kelihatannya dengan adanya produk yang dijual maka MLM lebih baik dari arisan berantai. Faktanya banyak penjualan produk yang sekedar akal-akalan sebagai komuflase untuk menutupi skema piramid yang dipraktekkan. Banyak perusahaan MLM membeli produk merk tertentu yang laris kemudian memberikan label sendiri dan di klaim sebagai produk mujizat (dengan kesaksian-kesaksian kesembuhan). Badan-badan hukum yang menangani kasus-kasus MLM mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan promosi obat mujizat. Prinsip MLM adalah mengurangi sebanyak mungkin biaya produksi, kebanyakan tidak memiliki pabrik, tidak memasang iklan, tidak memiliki perlengkapan dinas (mobil, tilpon, peralatan kantor dll.). Semua biaya ini dipangkas dan dijadikan komisi + bonus yang dibagikan kepada para upline. Umumnya harga riel produk dibawah 20%, maka dengan pemberian diskon pembelian sekitar 30%, sekitar 50% lebih harga produk adalah keuntungan. Maka keuntungan + biaya pendaftaran + biaya pendaftaran ulang tahunan akan menjadi ‘money’ yang akan mengikuti hukum ‘pyramid game’ dan menguntungkan peserta terdahulu tetapi merughikan sebagian besar peserta terkemudian.

(3) PRODUK JUGA DIJUAL KEPADA UMUM.

Di USA, dimana undang-undang pengaturan MLM sudah ada, banyak negara bagian mensyaratkan bahwa MLM yang legal adalah MLM yang juga menjual produknya kepada umum, ini dapat menunjukkan kwalitas dan harga dibandingkan dengan kwalitas dan harga produk sejenis di pasar. Jadi, konsumen mendapat perbandingan yang layak dan kesempatan memilih. Fakta menunjukkan bahwa banyak bisnis MLM menjual produk yang hanya dijual kepada distributor, dan harganya relatif lebih mahal dari harga produk sejenis di pasar. MLM membutuhkan dana besar untuk membagikan komisi kepada banyak orang. Di USA banyak negara bagian mensyaratkan bahwa 30% produk MLM harus dijual kepada umum. Faktanya umumnya MLM tidak menjual produk kepada umum. MLM terbesar di USA hanya menjual 18% produknya kepada umum. Kode etik APLI  menyebutkan: “Apakah produk dijual kepada konsumen? JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!” (konsumen di sini adalah pembeli umum diluar distributor).

(4) ADA PELATIHAN YANG BAIK.

Pelatihan termasuk keuntungan yang bisa diperoleh distributor. Memang bila pelatihan itu sifatnya pelatihan ketrampilan (skill training) maka MLM itu berjasa, namun perlu diperhatikan bahwa sebagian besar pelatihan MLM lebih membekali para distributor dengan pelatihan ‘New Age’ yang cenderung memompa semangat peserta untuk meyakini sifat ilahi dalam dirinya dan mempercayai bahwa mereka akan mampu mencapai sukses materi melalui bisnis MLM itu. Di USA, American Psychological Association menenggarai pelatihan-pelatihan yang disebut sebagai ‘human potential training’ sebagai melakukan ‘brainwash’ (cuci otak), ‘indoctrination’ (indoktrinasi) & ‘coercive persuasion’ (bujuk rayu). Laporan APA menyebutnya:

“powerful psychological techniques of stripping individuals of their psychological defenses, inducing behavioural regression, and promoting regressive modes of reasoning. Further, it appears that deceptive sales techniques are involved in promoting the trainings since the secrecy surrounding the programs’ sales promotions prevents consumers from obtaining full disclosure. Consumers are persuaded to purchase programs described as educational, while in actually the programs consists of highly orchestrated, intense indoctrination processes capableof inducing marked psychological experience.” (Task Force on Deceptive and Indirect Techniques of Persuasion & Control’ (1986).

(5) TIDAK MENJUAL MIMPI & MENGECOH.

Umumnya baik MLM arisan berantai atau produk menjual dan menjanjikan mimpi indah yang menawarkan peserta akan bisa menggapai keuntungan sampai sekian milyar dan bonus rumah, mobil mewah, dan jalan-jalan ke mancanegara. Penghasilan sekian juta perbulan dan passive income seumur hidup. Ini menipu karena faktanya, dalam skema piramid, yang bisa mencapai hal ini hanya kurang dari seperseribu jumlah peserta dan lebih dari 90% peserta harus menanggung rugi demi kenikmatan sekelompok elit yang menjadi peserta terdahulu di level atas. APLI menyebutkan bahwa: “Skema Piramid didasarkan pada konsep matematika sederhana: banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang. Skema ini menipu ... Skema ini ilegal.” Kode etik APLI  berulang-ulang menyebutkan, bahwa: “Perusahaan tidak boleh menggambarkan keuntungan-keuntungan dari peluang menjual yang ditawarkan kepada calon penjual langsung secara palsu atau mengecohkan.”

(6) KOMISI DIPEROLEH DARI PENJUALAN SENDIRI & BUKAN KARENA MEREKRUT DOWNLINE.

Banyak hukum dibuat untuk membatasi praktek piramid MLM yang menipu, yaitu dengan mensyaratkan bahwa peserta memperoleh komisi hanya dari penjualan sendiri dan bukan dari penjualan oleh downline atau komisi perekrutan. Untuk membatasi praktek yang kenyataannya merupakan ‘money game/arisan berantai’ ada produk hukum yang membatasi komisi di luar penjualan sendiri hanya pada penjualan dan komisi pada satu atau dua jenjang downline saja. Harus diwaspadai praktek MLM yang menjanjikan passive income seumur hidup, ini menipu, karena untuk menghasilkan komisi demikian harga produk akan mahal untuk dibagikan sebagai komisi berjenjang seumur hidup. Ingat komisi yang diperoleh secara berlebihan oleh sekelompok kecil upline sebenarnya adalah kerugian yang diderita sebagian besar peserta MLM.

(7) UANG PENDAFTARAN KECIL DAN HANYA SEKALI.

Uang pendaftaran di banyak MLM besar sampai ratusan ribu rupiah bahkan peserta harus membayar pendaftaran ulang setiap tahun, bila tidak keanggotaannya akan dicabut. APLI mengeluarkan ketentuan, bahwa: “dalam melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, Perusahaan Penjualan Berjenjang, dilarang : Menarik dan / atau mendapatkan keuntungan melalui uang pendaftaran keanggotaan dalam jumlah besar, tidak rasional dan lebih dari 1 (satu) kali.” (Bab-IV, pasal 9, butir 2, lihat www.apli.or.id)

(8) PERUSAHAAN MLM DENGAN MANAJEMEN TERBUKA.

Mintalah data tertulis (laporan tahunan) mengenai perbandingan mereka yang telah untung, yang mencapai level diamond atau mahabintang, dan bandingkan jumlahnya dengan jumlah keseluruhan anggota.

Kiranya pembaca dapat berhati-hati dalam menghadapi penawaran MLM, yang melihatannya menjanjikan laba menggiurkan, tetapi prakteknya menipu lewat menjual. Untuk informasi lebih lanjut silahkan membaca Artikel dan Diskusi dalam www.yabina.org  

Salam kasih dari Herlianto/YABINA ministry


Form untuk mengirim pertanyaan